INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Anda disini : Beranda - Kegitan Sekolah - INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PELAJARAN 2022/2023
SMK Negeri 3 Pekanbaru kembali membuka Penerimaan Peserta Didik baru Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau nomor Kpts. 1290/2022, tanggal surat 15 JUNI 2022 Tentang JUKNIS (Petunjuk Teknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Pada jenjang SMK dan SMA di Provinsi Riau Tahun Pelajaran 2022/2023. Maka kami sampaikan jadwal pelaksanaan dan hal yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran PPDB :
1. Jadwal Pelaksanaan PPDB:
Pra Pendaftaran/Upload Berkas : 20 s.d 25 Juni 2022
Pendaftaran dan Verifikasi Berkas : 27 s.d 01 Juli 2022
Pengumuman Penetapan PD Baru : 06 Juli 2022
Daftar Ulang : 07 s.d 11 Juli 2022
Hari Pertama Masuk Sekolah dan MPLS : 15 Juli 2022
2.Bidang Keahlian/Jurusan dan daya tampung
[table id=4 /]
3. Pra Pendaftaran Upload/Unggah Persyaratan Umum
Pendaftaran, Seleksi hingga Pengumuman Hasil Seleksi Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022-2023 dilaksanakan secara online melalui laman website ppdb Provinsi Riau https://ppdb.riau.go.id.
Pra Pendaftaran adalah proses dimana calon siswa mengupload atau melengkapi seluruh dokumen kelengkapan yang telah dipersyaratkan, dengan langkah-langkah sebagai berikut :
Mengupload dokumen scan asli yang dipersaratkan sesuai dengan jalur/kelompok pendaftaran, maksimal ukuran file pdf (1mb) -Akte Kelahiran Asli (Scan jadi PDF) -Ijazah/SKL Asli (Scan jadi PDF) -Kartu Keluarga Asli (Scan Jadi PDF) -Rapor Semester 1 Asli (Scan Jadi PDF) -Rapor Semester 2 Asli(Scan Jadi PDF) -Rapor Semester 3 Asli (Scan Jadi PDF) -Rapor Semester 4 Asli(Scan Jadi PDF) -Rapor Semeser 5 Asli (Scan Jadi PDF)
-SKTM Asli yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat(Scan Jadi PDF) * Khusus Kelompok Afirmasi
Surat Keputusan Pindah Tugas Orang Tua Asli (Scan Jadi PDF) * Khusus Kelompok Perpindahan Orang Tua
Sertifikat/piagam penghargaan yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama 3(tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang dilegalisir oleh DISPORA setempat (Scan Jadi PDF) *Khusus Kelompok Prestasi Akademik dan Non Akademik
Sertifikt Tahfiz Qur’an yang telah dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Setempat *Khusus Kelompok Tahfiz Qur’an
Calon Peserta didik yang sudah mendaftar, dan masuk dalam perangkingan pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat medaftar di SMKN atau sebaliknya.
Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara online selama 24 jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan
Calon peserta didik yang masih berada dalam pemeringkatan sistem, maka calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri
Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan
5.Calon peserta didik SMKN dapat mendaftar :
a. Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui Kelompok Tempatan, Kelompok Afirmasi, Kelompok Reguler dan Kelompok Perpindahan Orang tua.
Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan Kelompok pilihan pertama maka dibolehkan kembali mendaftar di kelompok berbeda sebanyak 2 (dua) kali disekolah yang sama dan atau di kelompok yang sama disekolah berbeda
Calon peserta didik dapat memilih jurusan/bidang keahlian yang ada pada satuan pendidikan maksimal 3 Pilihan
Komentar Terbaru