INFORMASI PPDB SMKN 3 PEKANBARU TAHUN AJARAN 2023/2024
Anda disini : Beranda - Kegitan Sekolah - INFORMASI PPDB SMKN 3 PEKANBARU TAHUN AJARAN 2023/2024
KETENTUAN PENDAFTARAN
Pendaftaran, Seleksi hingga Pengumuman Hasil Seleksi Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023-2024 dilaksanakan secara Online Real Time melalui laman https://ppdb.riau.go.id/
Proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan melalui 2 tahap yaitu:
Pra Pendaftaran, yaitu tahap upload file dokumen persyaratan umum mulai dari tanggal 22 s.d 26 Mei 2023.
Tahap Pendaftaran, yaitu proses pemilihan sekolah, kelompok pendaftaran dan kompetensi keahlian, serta upload file dokumen persyaratan khusus sesuai kelompok pendaftaran mulai dari tanggal 29 Mei s.d 12 Juni 2023.
Calon peserta didik SMKN dapat diberi kesempatan maksimal 3 (tiga) kali mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut;
Pada 1 (satu) satuan pendidikan melalui Kelompok Tempatan, Kelompok Afirmasi, Kelompok Reguler dan Kelompok Perpindahan Orang Tua.
Jika calon peserta didik keluar dari pemeringkatan sub Kelompok pilihan sekolah yang pernah di pilih sebelumnnya, calon peserta didik diboleh kan kembali mendaftar di sub kelompok yang berbeda pada sekolah yang sama dan atau di sub kelompok yang sama di sekolah yang berbeda
Calon peserta didik dapat memilih kompetensi keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut sebanyak 1 (satu) pilihan dalam sekali pendaftaran.
Calon peserta didik yang sudah mendaftar/dalam ranking pada satuan pendidikan SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN atau sebaliknya.
Waktu pendaftaran dapat dilakukan secara daring selama 24 Jam sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Selama masih berada dalam pemeringkatan sistem, calon peserta didik tidak bisa mengundurkan diri.
Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.
KELOMPOK/JALUR PENDAFTARAN SMK
Kelompok Tempatan (Tempat Tinggal Terdekat Dari Sekolah Tujuan)
Kelompok Tempatan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)
Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
Kuota pada Kelompok Tempatan diurutkan dari calon peserta didik dengan jarak terdekat dengan Satuan Pendidikan
Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Kelompok Afirmasi
Kelompok Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu atau Penyandang Disabilitas ditetapkanberdasarkan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dilakukan verifikasi faktual oleh sekolah dan Surat Keterangan penyandang Disabilitas dari Dokter.
Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 2 (dua) tahun terakhir terhitung tanggal 1 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama)
Selain itu, kelompok ini diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas yang berada dalam zonasi satuan pendidikan dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Disabilitas yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Pemerintah setempat
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui kelompok afirmasi melampaui jumlah kuota kelompok afirmasi yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat domisili peserta didik dengan satuan pendidikan
Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Kelompok Perpindahan Orang Tua
Kelompok perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon peserta didik yang ikut pindah dengan orang tua yang berasal dari TNI, ASN, POLRI, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta Nasional dibuktikan dengan surat perpindahan orang tua
Surat perpindahan orang tua maksimal 2 (dua) tahun dari tanggal Pendaftaran (Masa Pendaftaran)
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui kelompok perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota kelompok yang ditetapkan, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan rata-rata nilai raport tertinggi semester 1 s/d 5
Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Kelompok Reguler
Kelompok Reguler terbagi menjadi 4 Sub Kelompok :
Nilai Rapor Reguler:
Kelompok Nilai Rapor Reguler diperuntukkan untuk seluruh calon peserta didik dengan syarat nilai rata-rata rapor SMP/Sederajat semester 1 s.d 5
Kuota pada Kelompok Reguler Nilai Rapor diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai rata-rata rapor tertinggi
Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Prestasi Akademik dan Non Akademik
Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik per orangan dan/atau beregu yang tertinggi tingkatannya. Hasil perlombaan/penghargaan di bidang OSN, KOSN, FLS2N, KOPSI, MTQ, Pemenang Lomba Tingkat Pramuka (LT-IV), Olahraga dibawah Induk Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)/Kemendikbud Ristek Dikti dan Seni, tingkat Provinsi dan Nasional untuk perorangan dan tingkat Nasional dan Internasional untuk beregu dibuktikan dengan sertifikat/piagam penghargaan yang di legalisir oleh yang berwenang
Sertifikat/Piagam penghargaan yang dapat digunakan oleh calon peserta didik hanya 1 (satu) dengan bobot nilai tertinggi
Adapun pembobotan Nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
Pembobotan Perorangan Tingkat Nasional
Peringkat 1 = 7
Peringkat 2 = 6
Peringkat 3 = 5
Peringkat 4 = 4
Peringkat 5 = 3
Peringkat 6 = 2
Pembobotan Perorangan Tingkat Provinsi
Peringkat 1 = 1
Pembobotan Beregu Tingkat Internasional
Peringkat 1 = 6
Peringkat 2 = 5
Peringkat 3 = 4
Pembobotan Beregu Tingkat Nasional
Peringkat 1 = 3
Peringkat 2 = 2
Peringkat 3 = 1
Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
Jika nilai calon peserta didik sama, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Prestasi Tahfiz Qur’an
Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki sertifikat/piaga, Tahfizh Qur’an minimal 3 Juzz yang dilegalisir oleh LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten
Adapun pembobotan nilai untuk kelompok ini adalah sebagai berikut :
Jumlah juzz 3 sd 6 = 9
Jumlah juzz 7 sd 10 = 10
Jumlah juzz 11 sd 14 = 11
Jumlah juzz 15 sd 18 = 12
Jumlah juzz 19 sd 22 = 13
Jumlah juzz 23 sd 26 = 15
Jumlah juzz 27 sd 30 = 15
Calon Peserta Didik Jalur Prestasi Tahfiz Qur’an Akan Ada Seleksi oleh Guru Agama Islam Pada Sekolah Bersangkutan.
Kuota pada Kelompok Reguler Prestasi Tahfiz Qur’an diurutkan dari calon peserta didik yang memiliki nilai akumulasi dari rata-rata rapor ditambah bobot nilai sertifikat yang tertinggi
Jika nilai calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu pendaftaran yang lebih awal
Prestasi Akademik dan Non-Akademik Internasional (Khusus Perorangan)
Kelompok Reguler Prestasi Akademik dan Non Akademik Internasional (Khusus Perorangan) diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akdemik dan atau non akademik Internasional Khusus Perorangan.
Calon peserta didik harus berdomisili didalam Provinsi Riau
Calon peserta didik yang dinyatakan dokumennya sah langsung diterima (tanpa seleksi rangking)
Penerimaan di jalur prestasi akademik dan non akademik internasional (khusus perorangan) sesuai dengan kuota penerimaan di satuan pendidikan yang dipilih
PERSYARATAN PESERTA DIDIK BARU
Akta Kelahiran
Scan/hasil pindai Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2023 (tahun berjalan) (Asli)
2. Ijazah/SKL/Surat Keterangan Berpenghargaan Sama Dengan Ijazah SMP Scan/hasil pindai Ijazah SMP/sederajat/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir (Asli). *Khusus calon peserta didik Lulusan Tahun 2023, dapat menggunakan Suket Rata-Rata Rapor
Download Surat Keterangan rata -rata raport, klik di sini
Dowload Surat Keterangan Keabsahan Dokumen, klik di sini
3. Kartu Keluarga
Scan/hasil pindai Kartu Keluarga (KK) Asli, minimal umur KK 2 (dua) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2021 (Apabila ada perubahan Kartu Keluarga (KK) baru dilampirkan Kartu Keluarga (KK) lama) Khusus Jalur Zonasi, Kelompok Tempatan dan Jalur/Kelompok Afirmasi.
4.Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V
Scan/hasil pindai Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (Asli)
b. Jalur Prestasi – Nilai Rata-Rata Rapor : Tidak ada persyaratan tambahan
c. Jalur Prestasi – Akademik/Non-Akademik . Persyaratan hasil perlombaan dan atau penghargaan dibidang akdemik atau non akdemik per orangan atau beregu yang tertinggi tingkatannya (Piagam / Sertifikat Yang Dilegalisir Oleh Pihak Berwenang)
d. Jalur Prestasi – Akademik/Non-Akademik Internasional Persyaratan: Sertifikat Internasional
e. Jalur Prestasi – Tahfizh Qur’an Persyaratan : Sertifikat/Piagam Tahfizh, Dilegalisir Oleh LPTQ Provinsi
f. Jalur Afirmasi – Ekonomi Tidak Mampu / Disabilitas Persyaratan : KIP / PKH / Surat Keterangan Keluarga Tidak Mampu atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas
g. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali – Pindah Tugas Persyaratan : Surat Penugasan Orang Tuamaksimal 2 (dua) tahun dari tanggal Pendaftaran (Masa Pendaftaran).
Komentar Terbaru