Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 03/KB/2021, nomor 384 Tahun 2021, nomor HK.01.08/Menkes/4242/ 2021 dan nomor 440- 717 tahun 2021tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus DIsease -19 (COVID-19), dengan ini disampaikan bahwa pembelajaran di sekolah mulai semester gasal tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring. Dalam penyelenggaraan pembelajaran, sekolah harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga sekolah (siswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan) serta masyarakat sekitarnya. Ada tiga alasan utama yang menjadi dasar pelaksanaan PTM terbatas, diantaranya :
Untuk menindaklanjuti agar hal tersebut tidak terjadi, maka SMK Negeri 3 Pekanbaru melalui Kepala Sekolah Ibu Rita Johan, S.Pd., MM bersama Kepala Dinas Pendidikan Bapak Zulikram mengadakan rapat evaluasi pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) melalui zoom untuk bisa menjalani PTMT tanpa adanya kendala yang tidak diharapkan dan tetap bisa mengikuti aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah serta mematuhi Protokol Kesehatan (prokes).
Komentar Terbaru