- Diposting oleh : SMK NEGERI 3 PEKANBARU
- pada tanggal : Mei 26, 2025
A.JADWAL PENDAFTARAN PMB
Jadwal Pelaksanaan Dan Verifikasi Dokumen
Waktu | Kegiatan |
18 s.d 20 Juni 2025 | Simulasi Aplikasi PPDB |
21 s.d 24 Juni 2025 | (Pra Pendaftaran) Mulai Aktivasi Akun, Input dan Upload Dokumen |
24 s.d 29 Juni 2025 | (Pendaftaran) Pemilihan Sekolah SMAN dan SMKN |
24 s.d 30 Juni 2025 (Jam 23:59) | Verifikasi Dokumen oleh Satuan Pendidikan |
01 Juli 2025 | Seleksi dan Rekonsiliasi sesuai dengan jalur pendaftaran SMAN dan SMKN |
02 Juli 2025 (Jam 10:00) | Pengumuman penetapan murid baru SMAN dan SMKN |
02 s.d 05 Juli 2025 | Daftar Ulang SMA dan SMK Negeri |
09 Juli 2025 | Hari Pertama Masuk Sekolah dan Pengenalan Lingkungan Sekolah |
B.KELOMPOK/JALUR PENDAFTARAN
-
Kelompok ini dapat digunakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan pada Kab/Kota yang sama dengan wilayah kabupaten/kota domisili, bukan antar Kab/Kota dan/atau Provinsi, dengan kuota sebanyak 70% dari daya tampung satuan pendidikan, dengan rincian sbb
- Scan/hasil pindai Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2025 (tahun berjalan) (Asli)
- Scan/hasil pindai Ijazah SMP/sederajat/Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP Tamatan 3 (tiga) Tahun terakhir (Asli).
- Scan/hasil pindai Kartu Keluarga Kota Pekanbaru
- Scan/hasil pindai Raport dan Surat Keterangan Nilai Rata-Rata Rapor Semester I-V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (Asli)
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen Materai 10.000 Scan/hasil pindai Surat Pernyataan Keabsahan dokumen materai 10.000 (Asli)
- Berdomisili Di Kota Pekanbaru dengan Dibuktikan Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Pekanbaru
- Rata-rata nilai raport semester 1-V di tambah bobot sertifikat/piagam
- Jika nilai rata-rata rapor calon peserta didik sama maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkanwaktu duluan pendaftaran.
- Berdomisili Di Kota Pekanbaru dengan Dibuktikan Memiliki Kartu Keluarga (KK) kota Pekanbaru
- Rata-rata nilai raport semester 1-V
- Calon Siswa Anggota Pramuka Penggalang Garuda dan telah diverfikasi melalui Kwarcab kab/kota masingmasing
- Jika Ketua OSIS melampirkan SK Ketua OSIS Verifikasi oleh masing-masingsatuan pendidikan.
- Sebelum Mendaftar di Jalur ini, calon murid akan diundang untuk seleksi dan wajib hadir untuk Tes Hafalan Qur'an,setelah mendapatkan rekomendasi dari Guru Agama Islam, Calon Siswa baru Dapat Mendaftar Pada Jalur/Kelompok ini
- Berdomisili Di Kota Pekanbaru dengan Dibuktikan Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Pekanbaru
- Jumlah juz (jumlah hafalan);
- Jika jumlah juz calon Murid sama maka yang ditetapkan adalah nilai rata-rata nilai raper semester 1-V;
- Jika rata-rata nilai rapor semester 1-V Murid sama maka yang ditetapkan adalah umur calon Murid tertua;
- Jika umur calon Murid sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
- Sertifikat/Piagam Tahfizh Qur'an minimal 2 juzz yang di legalisir dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten dan atau Surat Keterangan hafal minimal 2 Juz dari LPTQ Provinsi atau Kota/Kabupaten;
- Berdomisili Di Kota Pekanbaru dengan Dibuktikan Memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Pekanbaru
- Rata-rata nilai raport semester 1-V;
- Sertifikat/Piagam Akademik Non Akademik tingkat lnternasional;
- Penetapan sesuai kuota, jika kuota terpenuhi maka penerimaan sub kelompok Prestasi Tingkat lnternasional ditutup.
1.Reguler Nilai Rapor sekolah (45%)
2. Reguler akademik dan non akademik (10%)
3. Reguler Kepemimpinan (5%)
4.Reguler tahfizh qur’an (8%).
5. Reguler internasional (2%).
-
Kelompok ini diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK Negeri yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kab/kota di provinsi Riau
- Jarak terdekat dari rumah calon murid ke satuan Pendidikan
- Berdomisili Di Kota Pekanbaru dengan Dibuktikan Memiliki Kartu Keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2024;
- Calon peserta didik dinyatakan terdaftar pada Dinas Sosial (DTKS) dan atau Kementerian Pendidikan (PIP) dan atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem/DP3KE);
- Keluarga tidak mampu dan Penyandang Disabilitas
- Jika jarak rumah calon peserta didik ada yang sama dengan calon peserta didik lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon peserta didik tertua
- Jika umur calon peserta didik sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
KETENTUAN KELOMPOK AFIRMASI
-
Kelompok ini diperuntukkan bagi calon peserta didik SMK Negeri yang bermukiman / berdomisili sekitar sekolah, atau jarak rumah terdekat dari sekolah tujuan berdasarkan radius, yang sesuai dengan alamat pada Kartu Keluarga (KK), dengan kouta sebanyak 10% dari daya tampung
- Berdomisili Di Kota Pekanbaru dengan Dibuktikan Memiliki Kartu Keluarga (KK) minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung 01 Juli 2024;
- Jarak terdekat dari rumah calon Murid ke satuan Pendidikan;
- Jika jarak rumah calon murid ada yang sama dengan calon Murid lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon Murid tertua
- Jika umur calon murid sama, maka di tetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
KETENTUAN KELOMPOK TEMPATAN
-
Kelompok Mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid SMK yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/ wali khusus yang berdinas sebagai ASN, TNI, POLRI dan BUMN dan bagi anak guru ASN yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
- Surat Pindah Tugas Orang Tua maksimal 1 (satu) tahun dari tanggal Pendaftaran (Maksimal berusia 1 tahun per 01 Juli 2024) dan surat keterangan domisili orang tua dan calon Murid yang diterbitkan oleh RT/RW;
- Jarak terdekat dari rumah calon murid ke satuan Pendidikan
- Jika jarak rumah calon Murid ada yang sama dengan calon Murid lainnya, maka yang ditetapkan adalah umur calon murid tertua;
- Jika umur calon murid sama, maka ditetapkan berdasarkan waktu duluan pendaftaran.
KETENTUAN KELOMPOK MUTASI
C.INFORMASI LAINYA
✨ Informasi Penting! ✨
"Video Tutorial Tata Cara Pendaftaran SPMB Online Akan Segera Update, Pantau Selalu Halaman Web Ini"
D. 📩 HUBUNGI KAMI
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui: